FLORESPOST.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Keputusan itu berisi tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19).
Adapun dasar pertimbangan diterbitkannya Keppres tersebut adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: https://www.florespost.co/2020/04/01/ini-isi-lengkap-pp-pembatasan-sosial-berskala-besar/
Berikut isi lengkap Keppres 11/2020:
Menimbang :
1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Isi Keppres 11/2020
Kesatu
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedua
Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.